NW Anjani Desak Polda NTB Percepat Proses Hukum Pelaku Penghina Gubernur NTB dan Keluarganya - Koran Mandalika

NW Anjani Desak Polda NTB Percepat Proses Hukum Pelaku Penghina Gubernur NTB dan Keluarganya

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus NW Anjani saat foto bersama dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (ist)

Pengurus NW Anjani saat foto bersama dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (ist)

Koran Mandalika, Mataram – Wakil Ketua PB NW Anjani Haji Syamsu Rijal, SH mendesak agar pihak kepolisian daerah NTB mempercepat proses hukum terhadap pelaku penghinaan Gubernur NTB dan keluarganya, yang dilakukan melalui unggahan akun Facebook bernama Abiman Abiman.

“Kami atas nama organisasi NW meminta kepada aparat agar penegakan hukum berjalan tegas dan adil,” ucapnya, Jum’at, (20/6)

Dikatakan Rijal, kritik terhadap pemimpin adalah hal lumrah dalam demokrasi.

Namun menurutnya, menghina ibu, istri, dan anak perempuan Gubernur NTB dengan sebutan tidak senonoh bukanlah kritik, melainkan ujaran kebencian yang telah melampaui batas moral, jadi kami tegaskan sekali lagi tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda-nunda proses hukum terhadap pelaku tersebut.

“Kami tidak peduli pellaku itu orang mana, apakah pelaku sedang mabuk, sakau, gila atau apapun. Yang jelas ini penghinaan terhadap pemimpin sah dan keluarga. Kami minta proses hukum dipercepat!” tegasnya.

Baca Juga :  Polda NTB Ringkus 4 Tersangka Kasus Pembuatan STNK Palsu di Turide

“Jika hari ini kita diam, besok-besok yang dihina bisa siapa saja. Maka, jangan tunda-tunda penegakan hukum, kalau tidak ya kita akan hadirkan ribuan massa, biar nanti massa yang akan memprosesnya,” kata Rijal menambahkan. (*)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 01:02

Prodia Hadirkan ‘Advanced Lipid Profile’, Pemeriksaan Risiko Kardiovaskular yang Lebih Komprehensif dan Personal

Senin, 21 September 2026 - 18:02

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 September 2026 - 16:02

Penyebab Dokumen Bertanda Tangan Elektronik Ditolak Mitra atau Bank

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Bitcoin Kembali Tembus US$80.000, Aset Kripto Ikut Reli

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Tren Papan Bunga di Jakarta dan Tangerang: Simbol Perhatian yang Tak Lekang Waktu

Senin, 21 September 2026 - 12:06

SUCOFINDO GANDENG RUANGGURU CETAK TALENTA MUDA SEBAGAI KATALISATOR INOVASI BERKELANJUTAN

Senin, 21 September 2026 - 12:06

OSL Indonesia Perkuat Fokus pada Kebutuhan Investor, di Tengah Volatilitas Global dan Industri Kripto yang Kian Matang

Senin, 21 September 2026 - 11:01

Telkom AI Center Malang Perluas Akses Pembelajaran AI untuk Pengembangan Web App

Berita Terbaru

Teknologi

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:02

NTB Terkini

Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional

Senin, 21 Sep 2026 - 17:47