Koran Mandalika, Mataram – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengusulkan pemberhentian sementara terhadap 3 anggota DPRD NTB yang terjerat kasus gratifikasi.
Isvie mengatakan usulan pemberhentian sementara ini diproses maksimal tujuh hari setelah menjadi terdakwa.
“Sudah kita usulkan kurang lebih dua bulan yang lalu. Pemberhentian sementara itu dalam ketentuan, tujuh hari maksimal setelah menjadi terdakwa harus diproses,” kata Isvie, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namu, lanjut Isvie, sampai dengan saat ini usulan tersebut masih dalam proses.
“Itu sudah dilakukan (usulan). Tapi sampai hari ini sedang dalam proses,” lanjutnya.
Dewan fraksi Golkar itu menyampaikan Gubernur NTB masih belum memberikan jawaban apapun.
“Belum ada. Sedang dalam proses,” jelasnya.
Pantauan media ini, pada Kamis 21 Mei 2026, salah satu terdakwa yakni Muhammad Nashib Ikroman atau akrab disapa Acip, turut menghadiri Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim yang justru absen dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Isvie tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya mengaku senang dengan kehadiran teman sejawatnya itu.
“Tidak apa-apa, kita happy-happy aja,” ucapnya.
Dia menambahkan, dirinya merasa bersyukur Acip dapat kembali melakukan aktivitasnya sebagai anggota dewan.
“Tentu kita sangat bersyukur sekali teman kita masih bisa beraktivitas,” imbuhnya. (dik)






