3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses - Koran Mandalika

3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengusulkan pemberhentian sementara terhadap 3 anggota DPRD NTB yang terjerat kasus gratifikasi.

Isvie mengatakan usulan pemberhentian sementara ini diproses maksimal tujuh hari setelah menjadi terdakwa.

“Sudah kita usulkan kurang lebih dua bulan yang lalu. Pemberhentian sementara itu dalam ketentuan, tujuh hari maksimal setelah menjadi terdakwa harus diproses,” kata Isvie, Kamis (21/5).

Namu, lanjut Isvie, sampai dengan saat ini usulan tersebut masih dalam proses.

“Itu sudah dilakukan (usulan). Tapi sampai hari ini sedang dalam proses,” lanjutnya.

Dewan fraksi Golkar itu menyampaikan Gubernur NTB masih belum memberikan jawaban apapun.

“Belum ada. Sedang dalam proses,” jelasnya.

Pantauan media ini, pada Kamis 21 Mei 2026, salah satu terdakwa yakni Muhammad Nashib Ikroman atau akrab disapa Acip, turut menghadiri Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB.

Baca Juga :  MTQ NTB Ditutup Konser Musik, FP4 NTB Pertanyakan Komitmen Memuliakan Al-Qur'an

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim yang justru absen dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Isvie tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya mengaku senang dengan kehadiran teman sejawatnya itu.

“Tidak apa-apa, kita happy-happy aja,” ucapnya.

Dia menambahkan, dirinya merasa bersyukur Acip dapat kembali melakukan aktivitasnya sebagai anggota dewan.

“Tentu kita sangat bersyukur sekali teman kita masih bisa beraktivitas,” imbuhnya. (dik)

Berita Terkait

Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar
MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda
275 PMI NTB Dideportasi, Muazzim Akbar Ungkap 3 Penyebab Utama
Hotel Penuh, UMKM Ketiban Rezeki! Ini Dampak MotoGP Mandalika bagi NTB
Iqbal dan Dinda Satu Suara: Marquez! Sembeq Sasak Ikut Mengiringi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:02

ACT! Project Mendorong Konsumsi Produk Berkelanjutan di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02

Gratis Transfer antarbank di neobank hingga 200 Kali per Bulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

Dulu Cukup Ganti Air, Kini Air Penggantinya Harus Steril: FisTx Hadirkan Baskara UV dan Cakra Elektrolisis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:02

1 Juta Pergerakan Penumpang, KAI Bandara Perkuat Konektivitas Sekaligus Tebar Kepedulian di Lubuk Pakam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:02

Pertamina SMEXPO Yogyakarta Bukukan Capaian Rp3,8 Miliar, Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:02

PLN NPC dan TSG Teken Kontrak Kolaborasi Proyek Gas Insulated Switchgear

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Pelindo Multi Terminal Perkuat Layanan Nonpetikemas Pelabuhan Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:02

Buktikan Daya Saing Global, Siswa BINUS SCHOOL Torehkan Nilai IB dan Cambridge di Atas Rata-Rata Dunia

Berita Terbaru

Daerah

Tuan Guru Bagu Tutup Usia, Nasihatnya Jadi Pegangan

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:01