3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses - Koran Mandalika

3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Baiq Isvie Rupaeda, mengusulkan pemberhentian sementara terhadap 3 anggota DPRD NTB yang terjerat kasus gratifikasi.

Isvie mengatakan usulan pemberhentian sementara ini diproses maksimal tujuh hari setelah menjadi terdakwa.

“Sudah kita usulkan kurang lebih dua bulan yang lalu. Pemberhentian sementara itu dalam ketentuan, tujuh hari maksimal setelah menjadi terdakwa harus diproses,” kata Isvie, Kamis (21/5).

Namu, lanjut Isvie, sampai dengan saat ini usulan tersebut masih dalam proses.

“Itu sudah dilakukan (usulan). Tapi sampai hari ini sedang dalam proses,” lanjutnya.

Dewan fraksi Golkar itu menyampaikan Gubernur NTB masih belum memberikan jawaban apapun.

“Belum ada. Sedang dalam proses,” jelasnya.

Pantauan media ini, pada Kamis 21 Mei 2026, salah satu terdakwa yakni Muhammad Nashib Ikroman atau akrab disapa Acip, turut menghadiri Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB.

Baca Juga :  Diduga Sarat KKN, Mega Proyek SMPN 1 Praya Amburadul

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim yang justru absen dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Isvie tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya mengaku senang dengan kehadiran teman sejawatnya itu.

“Tidak apa-apa, kita happy-happy aja,” ucapnya.

Dia menambahkan, dirinya merasa bersyukur Acip dapat kembali melakukan aktivitasnya sebagai anggota dewan.

“Tentu kita sangat bersyukur sekali teman kita masih bisa beraktivitas,” imbuhnya. (dik)

Berita Terkait

WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark
Kadishub NTB Buka Suara Soal PJU Mati di Bypass Mandalika
Siswa SMK di Kopang Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh ke Siswi, LPA: Masuk Tindak Pidana
Jumlah Keaktifan Peserta JKN Lombok Tengah dan Lombok Timur Masih Rendah

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00

Lewat BRI Consumer Expo 2026 Medan, BRI Finance Perluas Akses Solusi Pembiayaan bagi Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00

KAI Bandara Layani 101.321 Penumpang Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00

Cara Menabung Sedikit tapi Konsisten di Tengah Banyak Pengeluaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00

50 Mahasiswa Papua Ikuti AI Connect Series tentang Produktivitas Mahasiswa Berbasis AI

Berita Terbaru

Teknologi

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Teknologi

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00