Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga - Koran Mandalika

Tetapkan Empat Tersangka, Kejari Lotim Bongkar Korupsi Dermaga

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Timur – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, atas kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, senilai Rp 3,099 miliar yang bersumber dari APBD 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, menjelaskan keempat tersangka berinisial AH, MAF, SH, dan M.

Dia melanjutkan, Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” jelas Ugik.

Peran para tersangka, sambung Ugik, AH menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH sebagai peminjam perusahaan fisik, dan M sebagai pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik sipil, keempatnya diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Polisi Belum Terima Laporan Soal Bisnis FEC

Kejari Lombok Timur langsung menahan dua tersangka, yakni MAF dan SH, di Rutan Selong selama 20 hari.

“Pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Ugik.

Dua tersangka lainnya, AH dan M, akan segera menyusul menjalani penahanan. (*)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:54

Matrik Data Consulting: Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM Murni untuk Evaluasi Pelayanan, Bukan Kepentingan Politik

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:15

Indonesia Punya Jagoan! Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Mandalika

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:48

LSPR, Poltekpar Lombok, dan STEC Latih Bahasa Inggris Digital Warga Desa Blongas

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:57

Wabup Nursiah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 14:11

MoU PT Narmada–ITDC Resmi Ditandatangani, Air Minum Lokal Kembali Hadir di MotoGP Mandalika

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57

Sade Social Space Resmi Dibuka, ITDC Siapkan Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:12

Paving Block Berbahan Sampah Plastik Produksi TPST Sandubaya Masih Menunggu Lampu Hijau

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:30

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak 4 Hektare Lahan oleh Kades Kuripan

Berita Terbaru