Koran Mandalika, Lombok Tengah (NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Yudha Aditya Warman, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/4).
IPTU Yudha menjelaskan, penindakan pertama dilakukan di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga berperan sebagai pengedar.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sembilan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,21 gram, dua bendel plastik klip kosong, satu amplop coklat, satu unit ponsel, alat hisap (bong), korek api gas, serta uang tunai Rp550.000,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Kecamatan Terara, Lombok Timur. Di tempat tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pemasok sabu.
“Dari tangan terduga, kami menyita satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu celana jeans hitam, dan satu unit ponsel,” tambah IPTU Yudha.
Dia menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pringgarata. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Yudha juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan. (*)






