Dilaporkan ke Polisi, Kepala SMAN 1 Pringgarata: Boleh Saja - Koran Mandalika

Dilaporkan ke Polisi, Kepala SMAN 1 Pringgarata: Boleh Saja

Selasa, 19 November 2024 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimred media suaralomboknews didampingi kuasa hukum melaporkan pihak SMAN 1 Pringgarata ke Polres Lombok Tengah (istimewa)

Pimred media suaralomboknews didampingi kuasa hukum melaporkan pihak SMAN 1 Pringgarata ke Polres Lombok Tengah (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kepala SMAN 1 Pringgarata Akhmad Husni menanggapi soal laporan yang dilayangkan pimpinan redaksi (Pimred) suaralomboknews.com buntut tuduhan hoax terhadap pemberitaan media bersangkutan.

Pihak SMAN 1 Pringgarata dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Gih, boleh saja dia melapor seperti itu. Tapi faktanya, kan, apa yang diberitakan memang tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi di sekolah, seperti mengatakan sekolah mengeluarkan siswa, itu tidak benar,” kata Akhmad Husni, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan siswa berinisial YTS ini tidak bisa disiplin sejak Kelas X. Murid tersebut malas, sering terlambat, tidak masuk, dan bolos adalah adabnya.

Baca Juga :  LPA Mataram Temukan Kelompok Anak SD Miliki Kelainan Seks, Syarat Masuknya Sodomi

Sehingga, saat naik ke Kelas XI, menjadi naik bersyarat atau percobaan tiga bulan dengan harapan bisa memperbaiki sikap menjadi lebih baik.

Namun, dalam masa percobaan itu, sikap malas, terlambat, tidak masuk, dan bolos tetap saja dilakukan dan malah berani melakukan pelanggaran berat, yaitu merokok di sekolah.

“Setiap ada masalah selalu dilakukan pembinaan dan home visit untuk berdiskusi dengan orang tuanya, tapi selama ini ayahnya tidak pernah mau tau, sampai pada skorsing saat ditemukan merokok itu pun, setelah masuk anak ini masih tetap bolos,” paparnya.

Puncaknya, lanjut Husni, dia kembali membawa rokok dan mengajak temannya merokok di sekolah sehingga pihaknya berkesimpulan sudah keterlaluan.

“Dan kami memanggil orang tuanya serta anak yang bersangkutan. Dan kami komprensi kasus. Saat itu semua guru berbicara memberikan tanggalan tentang anak ini. Dari wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran. Semua catatan guru memang banyak tidak masuk dan bolos. Itu artinya dia tidak bisa mengikuti tata tertib yang ada,” bebernya.

Baca Juga :  LPKPP NTB Dorong Eks Dubes Turki Selesaikan Kasus Saudaranya

Kesimpulannya, anak yang bersangkutan tetap dibina lewat program SMA terbuka, atau difasilitasi memilih sekolah lain agar lebih nyaman sekolah.

“Kami memberikan waktu tiga hari untuk berunding bersama keluarga menentukan dua alternatif tersebut serta dikonfirmasi ke sekolah,” ucapnya.

Malah, Husni berujar, yang terjadi orang tuanya melapor ke pengacara dan memberitakan lewat media mengatakan dikeluarkan.

“Hal ini tentu kami bantah karena kami tidak mengeluarkan. Tidak ada surat mengeluarkan juga,” ungkapnya. (wan)

Berita Terkait

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng
Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:26

Jalur Naga Rinjani Longsor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:32

Program Desa Berdaya Akan Diluncurkan pada 16 Desember 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:41

Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:48

DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:29

IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:47

Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:18

TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:34

Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

Berita Terbaru

Teknologi

Menjelang Rapat The Fed, Emas Masih Bergerak Lemah

Minggu, 14 Des 2025 - 23:05