Duh, BPK Temukan Utang RSUD NTB Rp 247 Miliar, Bikin Pusing Gubernur Aja! - Koran Mandalika

Duh, BPK Temukan Utang RSUD NTB Rp 247 Miliar, Bikin Pusing Gubernur Aja!

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTBLaluMuhamadIqbal (ist)

Gubernur NTBLaluMuhamadIqbal (ist)

Koran Mandalika, Mataram – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal meminta Inspektorat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Hal itu ditegaskan Gubernur usai menggelar rapat pimpinan dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor Gubernur pada Jumat 20 Juni 2025.

Gubernur menegaskan meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2024 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun ada banyak catatan temuan dari BPK yang harus segera diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta kepada Inspektorat untuk tindak lanjut rekomendasi BPK supaya segera, kita WTP tapi ada banyak catatan yang harus kita selesaikan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, Gubernur menugaskan Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri untuk memimpin langsung kordinasi, sehingga proses penanganan temuan BPK tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga :  Pak Gubernur, Ribuan Warga Lokal di Tanjung Aan di Ambang Kemiskinan Akibat Penggusuran

“Makanya saya minta semua saling berkoordinasi, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK itu, dan Bu Wagub akan mengkoordinasikan kedepan untuk penyelesaiannya nanti,” katanya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi mengatakan terhadap temuan BPK tersebut, pihaknya akan segera melakukan proses pemeriksaan.

“Kita akan terus pacu supaya bisa segera terselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang ada di LHP BPK,” tegas Hamdi.

Menurut dia temuan kelebihan belanja sebesar Rp 247,97 miliar di RSUP NTB tersebut salah satunya adalah kelebihan pembelian obat-obatan senilai Rp 193 miliar pada akhir tahun 2024 lalu. “Nilai itu termasuk obat itu kemungkinan,” ucapnya.

Inspektorat lanjut Hamdi, selain akan melakukan pendalaman terhadap temuan BPK tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara rutin serta memperkuat pengendalian internal dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di RSUD.

Baca Juga :  DPRD NTB Ini Kepincut Kepemimpinan Iqbal-Dinda

“Kemudian pengendalian internal di rumah sakit itu kita sudah bentuk komite kesehatan, kemudian dewan pengawas kita akan diperbaharui dan personal yang profesional, kemudian perbaikan anggaran agar balance,” terangnya.

Selain temuan di RSUD, menjadi atensi juga yakni temuan dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB yang dinilai belum memadai. Termasuk, pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.

Beberapa temuan lainnya yang akan segera ditindaklanjuti Inspektorat yakni kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa seluruhnya senilai Rp 1,18 miliar. Selanjutnya, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp 250 juta dan dana Bantuan Sosial yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp 290 juta. Serta, penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp 136,76 juta. (ki)

Berita Terkait

Selain Sekda, Gubernur Iqbal Lantik Puluhan Pejabat NTB: Langkah Besar Isi Kekosongan dan Perkuat Kinerja Daerah
Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha
NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik
Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik
Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus
Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta
654 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama 2025, Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:02

IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”

Sabtu, 4 April 2026 - 14:37

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:28

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:33

‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:42

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:36

‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:24

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif

Senin, 19 Januari 2026 - 19:04

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Berita Terbaru