Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral - Koran Mandalika

Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral

Senin, 26 Mei 2025 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, yakni Joko Jumadi buka suara soal laporannya ke Polres Lombok Tengah terkait perkawinan anak yang akhir-akhir ini viral di Lombok Tengah.

Joko mengatakan, hal ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, perkawinan anak sudah diatur di dalam Undang-undang. Sehingga masyarakat tidak menormalisasi hal tersebut.

“Ini kalau kemudian dibiarkan kan udah viral dimana-mana kan. Kalau kemudian kita biarkan, kan, kita akhirnya menormalisasi bahwa anak-anak boleh menikah, kan begitu,” kata Joko saat di konfirmasi via telepon, Senin (26/5).

Joko melanjutkan, jangan sampai kasus seperti ini juga dianggap sepele oleh anak-anak.

“Jangan sampai kemudian anak-anak kita merasa bahwa, oh iya boleh menikah pada usia anak. Itu aja sih sebenarnya,” lanjutnya.

Joko menuturkan setiap tahun ada 6000-an kasus perkawinan anak di NTB. Sehingga, pihaknya mengetahui kasus ini setelah viral.

“Kalau yang ini ya setelah viral lah, mana kita tahu kasusnya gimana. Karena setiap tahun ada 6000-an kasus di NTB itu. Coba tanya di teman-teman UPTD PPA, bagaimana mereka susah payah untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan (anak),” tuturnya.

Baca Juga :  LPA Mataram Temukan Kelompok Anak SD Miliki Kelainan Seks, Syarat Masuknya Sodomi

Joko menjelaskan proses hukum ini sebagai bentuk edukasi bahwa ada pasal yang sudah mengatur tentang perkawinan anak ini.

Urusan nanti kita akan selesaikan ini seperti apa ending-nya yang penting proses jalan dulu gitu, itu yang perlu kita pikirkan. Urusan nanti kita mau RJ mau apa itu urusan belakangan, tapi paling tidak masyarakat sudah teredukasi bahwa perkawinan anak itu ada pasal yang melarangnya,” jelas Joko. (dik)

Berita Terkait

Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:57

Anjlok ke Peringkat 22, Pemprov NTB Tancap Gas Benahi Keterbukaan Informasi

Kamis, 9 April 2026 - 20:55

Selain Sekda, Gubernur Iqbal Lantik Puluhan Pejabat NTB: Langkah Besar Isi Kekosongan dan Perkuat Kinerja Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 18:58

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Rabu, 8 April 2026 - 18:53

Pemprov NTB Bentuk Satgas, Antisipasi Penumpukan Angkutan Ternak saat Idul Adha

Rabu, 8 April 2026 - 08:34

NTB Petakan Destinasi Wisata Terbaik

Selasa, 7 April 2026 - 22:01

Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik

Senin, 6 April 2026 - 07:37

Ubah Stigma Permainan Domino, ORADO NTB Gelar Pelatihan Wasit dan Pelantikan Pengurus

Kamis, 2 April 2026 - 18:12

Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Berita Terbaru