Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral - Koran Mandalika

Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral

Senin, 26 Mei 2025 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, yakni Joko Jumadi buka suara soal laporannya ke Polres Lombok Tengah terkait perkawinan anak yang akhir-akhir ini viral di Lombok Tengah.

Joko mengatakan, hal ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, perkawinan anak sudah diatur di dalam Undang-undang. Sehingga masyarakat tidak menormalisasi hal tersebut.

“Ini kalau kemudian dibiarkan kan udah viral dimana-mana kan. Kalau kemudian kita biarkan, kan, kita akhirnya menormalisasi bahwa anak-anak boleh menikah, kan begitu,” kata Joko saat di konfirmasi via telepon, Senin (26/5).

Joko melanjutkan, jangan sampai kasus seperti ini juga dianggap sepele oleh anak-anak.

“Jangan sampai kemudian anak-anak kita merasa bahwa, oh iya boleh menikah pada usia anak. Itu aja sih sebenarnya,” lanjutnya.

Joko menuturkan setiap tahun ada 6000-an kasus perkawinan anak di NTB. Sehingga, pihaknya mengetahui kasus ini setelah viral.

“Kalau yang ini ya setelah viral lah, mana kita tahu kasusnya gimana. Karena setiap tahun ada 6000-an kasus di NTB itu. Coba tanya di teman-teman UPTD PPA, bagaimana mereka susah payah untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan (anak),” tuturnya.

Baca Juga :  Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok

Joko menjelaskan proses hukum ini sebagai bentuk edukasi bahwa ada pasal yang sudah mengatur tentang perkawinan anak ini.

Urusan nanti kita akan selesaikan ini seperti apa ending-nya yang penting proses jalan dulu gitu, itu yang perlu kita pikirkan. Urusan nanti kita mau RJ mau apa itu urusan belakangan, tapi paling tidak masyarakat sudah teredukasi bahwa perkawinan anak itu ada pasal yang melarangnya,” jelas Joko. (dik)

Berita Terkait

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:58

Investasi 4M: Selebgram Vian Armando Gabung Checkervisor, Langkah Baru Memberantas Barang Palsu

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:45

Kolaborasi Berlanjut: BINUS @Bandung Gandeng Leave a Nest Malaysia Perkuat Ekosistem Inovasi dan Startup Mahasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:11

PT. Technosoft Indo Prima Luncurkan Aplikasi Disiplinku

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:10

Brand Besar Tak Butuh Agency, Mereka Butuh Growth Partner

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13

Yogyakarta, Solo dan Semarang Jadi Tujuan Favorit, KAI Logistik Kirim 45 Ribu Barang Retail Selama Libur Panjang Imlek 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10

KAI Divre III Palembang Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran 2026 Melalui Rampcheck SPM Menyeluruh

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10

Libur Panjang Imlek 2026: Ketepatan Waktu Capai 99%, KAI Daop 9 Jember Catat Kinerja Positif

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:37

Kuliah Perencanaan Wilayah & Kota di Era Urbanisasi

Berita Terbaru